Polri Harap Kasus AS dan BW Dibuktikan di Pengadilan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung agar menghentikan kasus dua mantan pimpinan lembaga itu, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menanggapi permintaan ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Anang Iskandar, menuturkan seharusnya sebuah perkara diselesaikan di pengadilan agar bisa dipastikan kebenarannya.
“Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan mesti dibuktikan di pengadilan. Kalau tidak salah, putusannya bebas. Kalau salah, pasti dihukum, criminal justice system begitu,” kata Anang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2016.
Anang menyakini, proses pengusutan kasus Abraham dan Bambang sesuai prosedur, dan semua unsur pidana di kasus itu terpenuhi. Namun kini, berkas penyidikan dua mantan pimpinan KPK itu sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, sehingga menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Penyidikan sudah dinyatakan lengkap, penyidik sudah lakukan tugasnya dengan baik, cumlaude. Selanjutnya terserah kejaksaan,” kata Anang.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional ini enggan merasa kecewa dengan adanya wacana Kejaksaan Agung untuk deponering kasus Abraham dan Bambang.
“Penyidik itu bukan soal kecewa atau tidak, tapi profesional atau tidak,” ungkap Anang.
Sebelumnya, setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen dalam KTP.
Sementara dalam sidang kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. (ase)