Rawan Penyiksaan, Lapas Butuh Mekanisme Pencegahan
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Komnas HAM menilai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah-rumah tahanan selama ini masih rentan dengan tindakan penyiksaan. Karena itu lapas memerlukan kerangka aturan pencegahan penyiksaan.
Komnas HAM akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Ombudsman RI untuk merumuskan hal ini.
"Dengan adanya lima lembaga yang memiliki kewenangan ini bisa dimanfaatkan untuk membentuk kerangka yang efektif untuk mencegah penyiksaan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Roichatul dalam acara Penandatanganan MoU 5 lembaga negara dalam rangka merumuskan mekanisme pencegahan perlakuan tidak manusiawi di tempat penahanan di Indonesia, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Dia menjelaskan melalui MoU itu, mereka akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM sehingga tak ada lagi tindakan penghukuman yang dilakukan dengan cara tidak bermartabat. Indonesia melalui konstitusi diingatkannya sudah berkomitmen agar bebas dari aksi-aksi penyiksaan.
"Kami tegaskan pada Konstitusi kita, bahwa hak untuk tidak disiksa secara keji dijamin dalam Konstitusi. Sekarang bagaimana kita melaksanakan ketentuan Konstitusi," kata Roichatul.
Dia mengatakan, pembuatan mekanisme pencegahan kekerasan bukan hal yang mudah. Namun paling tidak, mekanisme akan mengatur sanksi terhadap pelaku penyiksaan sehingga bisa diproses secara hukum. Bila selama ini ada kasus yang mencuat, menurut Roichatul adalah puncak gunung es sehingga publik dan aparat perlu disosialisasikan perlunya pencegahan penganiayaan di lapas.
"Ada banyak tantangan pencegahan penyiksaan yaitu penyiksaan belum masuk ke dalam KUHP tapi sudah masuk ke RUU di DPR," kata dia lagi.