Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kempinski
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung, tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran kontrak pembangunan gedung Kempinski dan Menara BCA, yang terletak di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, yang diduga dilakukan PT Grand Indonesa.
Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, Selasa malam, 23 Februari 2016, mengatakan dalam proyek pembangunan itu, diduga ada indikasi pelanggaran tidak tindak pidana.
"Sudah ada indkasi. Saya pernah sampaikan bahwa ini ada perjanjian pembangunan mal, parkir, tetapi tidak membangun tower (menara) dua itu. Jadi, tower itu di luar perjanjian antara PT Grand Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour. Ternyata, dibangun satu perkantoran disewakan satu apartemen," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasannudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tambah Arminsyah, akibat kontrak yang di luar perjanjian dengan dua instansi tersebut, akibatnya negara mengalami kerugian. "Artinya, dari pembangunan itu tidak ada pemasukan ke negara. Nah, itu nanti dipidana dong, ya kita sidik, kita mulai penyidikan hasilnya nanti," katanya.
Menurut Armisnyah, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Jampidsus tersebut. "Ini baru kita naikan ke penyidikan," katanya.
Namun, hingga sampai saat ini, Arminsyah enggan mau merinci berapa kerugian negara terkait kontrak yang dilaur perjanjian tersebut. "Belum bisa disebutkan," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam perjanjian kontrak bulid operate transfer (BOT) yang diteken oleh Hotel Indonesia Natour dengan Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bersama Indonesia, hanya ada empat objek, yakni hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I, pusat perbelanjaan II, dan fasilitas parkir.
Realitanya, dalam berita acara pada 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan, yakni gedung perkantoran Menara Kempinski dan Menara BCA yang tidak tercantum dalam perjanjian itu. (asp)