KPK Duga Adik Bambang Widjojanto Tahu Korupsi RJ Lino
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro, mengetahui dugaan penyimpangan dalam pembelian 3 unit Quay Container Crane (QCC) Tahun Anggaran 2010. Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka.
Haryadi, yang merupakan adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, itu diketahui telah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini. Bahkan, sejak kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Berkali-kali seseorang diperiksa ada indikasi bahwa memang penyidik menganggap yang bersangkutan mengetahui cukup banyak info yang dapat digunakan untuk pendalaman penyidikan," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Pemeriksaan terakhir Haryadi dilakukan pada 19 Februari 2016 lalu. Ketika itu, Haryadi enggan berkomentar apapun mengenai perkara yang menjerat mantan atasannya tersebut.
Termasuk saat ditanyakan mengenai perkara yang diduga telah merugikan keuangan hingga US$3,6 juta itu, Haryadi memilih bungkam. Dia juga tidak menjawab terkait kedatangannya ke China pada 2011 silam untuk meninjau peralatan yang diduga atas perintah Lino.
Haryadi yang menjabat selaku Senior Manager merupakan pihak yang terkait dalam pemesanan peralatan di PT Pelindo ll. Termasuk dalam pengadaan 3 unit QCC dari perusahaan China, Hua Dong Heavy Machinery.
Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.