Mendagri Kembalikan 139 Perda Bermasalah ke Pemda
Selasa, 23 Februari 2016 - 18:06 WIB
Sumber :
- VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengembalikan 139 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Baca Juga :
Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah
Namun, Tjahjo tak merinci pemerintah daerah mana saja yang perdanya dianggap bermasalah. "Ada perda yang tidak sesuai undang-undang yang ada," kata Tjahjo usai acara Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Ia mencontohkan, ada perda yang mengatur kalau ada seorang perempuan sendirian di luar rumah di atas jam 10 malam maka akan ditangkap. Lalu ada juga perda yang mewajibkan semua perempuan memakai jilbab. Padahal tidak semua warganya beragama Islam.
"Selama ini banyak pemerintah daerah yang begitu mudahnya membuat peraturan bupati/wali kota yang akhirnya kami kembalikan, karena bertentangan dengan semangat bahwa Indonesia negara berbhineka," kata mantan Sekjen PDIP ini.
Menurut Tjahjo, seharusnya pemda memahami bahwa Indonesia bukan negara agama. Tapi Indonesia harus tetap menempatkan posisi agama sebagai hal yang harus dilindungi. Khususnya soal hak masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
(mus)
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
Agar pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :