Alex Noerdin Mangkir Panggilan KPK, Alasan Sibuk

Alex Noerdin
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 23 Februari 2016.

Alex yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 itu tak hadir dengan beralasan sakit.

"Alex memberi keterangan ada kegiatan lain sehingga minta untuk ditunda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa menyebut pihaknya akan melayangkan surat panggilan ulang terhadap Alex terkait kasus tersebut. Namun dia mengaku belum mengetahui jadwal panggilan ulangnya. "Untuk jadwalnya belum tahu," ujar dia.

Diketahui, kasus ini telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Pada kesaksiannya dalam persidangan, Rizal sempat mengungkapkan adanya fee sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin. Namun hal tersebut telah dibantah Alex.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha lndah, Dudung Purwadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 21 Desember 2015.

Dudung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP, Direktur Utama PT DGI sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

KPK menduga, Dudung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncoto Pasal 65 KUHPidana.

Diketahui, Dudung merupakan atasan dari Manajer Pemasaran PT DGl, Muhammad El ldris yang terlebih dulu dijerat KPK dalam perkara ini. Pada surat dakwaan ldris, disebutkan ada kesepakatan antara Dudung, ldris, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad Nazaruddin tentang pembagian jatah sebagai komisi karena telah membantu terpilihnya PT DGl sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet dan Gedung serbaguna.

"Muhammad Nazaruddin sejumlah 13 persen, Gubernur Sumsel sejumlah 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam sejumlah 2 persen," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Acara Nobar Gerhana Lancar, Alex Noerdin Lega