Polri Pastikan Penyidikan Novel Baswedan Sesuai Prosedur
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Polri memastikan, proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sesuai prosedur.
"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dibuktikan dengan p21, penyidikan lengkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Agus Rianto di kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2016.
Menurut Agus, apabila berkas sudah masuk tahap p21, maka tugas penyidik untuk mengusut sebuah perkara otomatis selesai, dan tanggung jawabnya diserahkan pada Kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
"Berkas sudah oke, Kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan, sudah tetapkan hari sidang, kenapa ditarik, boleh enggak ditarik kembali. Tanya kejaksaan," katanya.
Dengan demikian, menurut Agus, penyidik tidak perlu lagi mencari bukti tambahan terkait kasus Novel. "Kami sudah limpahkan dan p21, mencari barang bukti apalagi? Ya tidak dong, kasus itu di kami sudah selesai p21, tahap dua, kami tidak usah cari bukti baru," ungkapnya.
Meski begitu, Agus menuturkan, Polri menghormati keputusan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara Novel dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Kami hormati keputusan apapun yang diambil."
Sebelumnya, dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan.
Menurut Rachmad, kasus Novel dihentikan karena kurangnya alat bukti dan peristiwanya sudah kedaluwarsa.
(mus)