Bongkar Jaringan Perdagangan Ginjal, Polri Periksa Ahli
Selasa, 23 Februari 2016 - 16:39 WIB
Sumber :
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus perdangan ginjal yang ada di wilayah Jawa Barat. Sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Jaringan mereka sudah menjalankan operasinya sebelum 2008, dan berpusat di Singapura.
Baca Juga :
Efek Donor Organ bagi Tubuh Manusia
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan guna mengetahui prosedur transplantasi ginjal.
Â
"Saksi yang diperiksa adalah saksi ahli ginjal, saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), saksi ahli dari Kementerian Kesehatan, saksi ahli asosiasi ahli ginjal, dan juga saksi ahli dokter kampus Universitas Indonesia (UI)," kata Hadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2016.
Â
Dalam perkara ini, polisi telah melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mencari barang bukti terkait kasus perdagangan ginjal. Transplantasi ginjal hanya bisa dilakukan di rumah sakit, dan RSCM salah satu rumah sakit yang dapat melakukan itu.
Â
Sebelumnya, kasus perdagangan ginjal ini telah menyeret tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Â
Meski diyakini terpusat di Singapura, Polri masih akan fokus untuk melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari jaringan mereka di Indonesia. Polri juga akan melakukan kerjasama dengan polisi Singapura atau polisi di luar Singapura untuk membongkar jaringan ini. (ase)
Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, kasus perdagangan ginjal ini telah menyeret tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.