Pramono Anung: Penundaan Revisi UU KPK Tak Perlu Ditafsirkan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung meminta, penundaan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ditafsirkan macam-macam.
Menurutnya, pertemuan antara Presiden Jokowi dan pimpinan DPR sudah jelas menghasilkan kesepakatan.
"Sehingga dengan demikian tak perlu ditafsirkan apa-apa," kata Pramono di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Pramono menegaskan, tafsirnya hanya Jokowi ingin mendengarkan lebih dulu pandangan masyarakat. Oleh karena itu persoalannya sudah gamblang.
"Presiden kemarin sudah sampaikan dengan jelas kalau sudah menyampaikan jelas nggak perlu ditafsirkan," ujarnya menambahkan.
Ia meminta, seluruh masyarakat agar menunggu. Sebab, penundaan tersebut tidak menargetkan waktu sampai kapan.
"Yang jelas, tentunya pada saatnya nanti Presiden akan sampaikan."
(mus)