Revisi UU KPK Dihapus dari Agenda Sidang Paripurna

Aksi penolakan rencana revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar Sidang Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2015-2016. Agenda rapat adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, di agenda paripurna tak ada lagi pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi III DPR Sebut Agus Rahardjo Offside

"Pagi ini kan rapat Bamus di antaranya kami mencabut keputusan rapat paripurna yang seharusnya hari ini ada revisi UU KPK. Sehingga rapat nanti tidak ada keputusan atau pembahasan revisi UU KPK," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.

Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK digeser dari agenda paripurna setelah Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR setuju bahwa pembahasan revisi ditunda. Padahal, sejak pekan lalu agenda tersebut masuk dalam agenda sidang.

Rapat Konsultasi Jokowi-DPR Hanya Bahas Revisi UU KPK

Penundaan revisi UU KPK diputuskan dalam rapat konsultasi Presiden Jokowi dan pimpinan DPR pada Senin, 22 Februari 2016. Penundaan ini dilakukan untuk menghindari polemik berkepanjangan dan potensi kisruh politik. Namun demikian, revisi UU KPK masih ada dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Kami harus menghormati aneka ragam pendapat."

Agus Hermanto: Empat Poin Revisi Melemahkan KPK

(mus)

Demo Tolak RUU Kamnas dan RUU Ormas

Gerindra: RUU Keamanan Nasional Perlu, Jangan Fobia Militer

Publik tinggal memberi masukan pasal yang tak sesuai demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2016