Revisi UU KPK Dihapus dari Agenda Sidang Paripurna
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar Sidang Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2015-2016. Agenda rapat adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, di agenda paripurna tak ada lagi pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pagi ini kan rapat Bamus di antaranya kami mencabut keputusan rapat paripurna yang seharusnya hari ini ada revisi UU KPK. Sehingga rapat nanti tidak ada keputusan atau pembahasan revisi UU KPK," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK digeser dari agenda paripurna setelah Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR setuju bahwa pembahasan revisi ditunda. Padahal, sejak pekan lalu agenda tersebut masuk dalam agenda sidang.
Penundaan revisi UU KPK diputuskan dalam rapat konsultasi Presiden Jokowi dan pimpinan DPR pada Senin, 22 Februari 2016. Penundaan ini dilakukan untuk menghindari polemik berkepanjangan dan potensi kisruh politik. Namun demikian, revisi UU KPK masih ada dalam daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Kami harus menghormati aneka ragam pendapat."
(mus)