Jaksa Ungkap Akal Bulus Dewie Yasin Limpo Raup Rp1,7 M
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Anggota Komisi Vll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo, didakwa telah menerima suap sebesar SGD177,700 atau sekitar Rp1,7 miliar.
Dewie didakwa menerima suap tersebut bersama-sama dengan tenaga ahlinya bernama Bambang Wahyuhadi dan asisten pribadinya bernama Rinelda Bandaso alias lne.
Suap diberikan oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii serta Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiyadi Jusuf.
"Uang diberikan untuk menggerakkan terdakwa l selaku anggota Komisi Vll DPR dalam mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam 22 Februari 2016.
Jaksa menuturkan, awal perkara ini dimulai pada akhir bulan Maret 2015. Ketika itu, lne menyampaikan adanya keinginan lrenius kepada Dewie untuk bertemu dengannya guna membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yang sedang diupayakan mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat.
Pertemuan akhirnya terjadi pada 30 Maret 2015 sebelum Dewie mengikuti Rapat Kerja Komisi Vll dengan Menteri ESDM. Ketika itu, lrenius meminta agar Dewie mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik. Ketika itu, lrenius sempat menyerahkan proposal kepada Dewie.
Atas permintaan tersebut, Dewie bersedia membantu untuk mengawal agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari APBN Tahun Anggaran 2016. Dewie bahkan sempat mengenalkan lrenius pada Menteri ESDM, Sudirman Said dan Dirjen EBTKE, Rida Mulyana usai Raker. Sudirman sempat menyarankan agar lrenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
"Setelah pertemuan itu, terdakwa l (Dewie) meminta kepada lrenius Adii agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh lrenius," ungkap Jaksa.
Pada sekitar bulan April 2015, Dewie melalui lne meminta lrenius untuk menemui Deputi Direktur Perencana PLN wilayah Papua dan Papua Barat, Abdul Farid, guna menyampaikan proposal. Saat bertemu, lrenius dan Abdul sempat membahas proses pengajuan pembangunan jaringan distribusi PLN di Kabupaten Deiyai. Untuk keperluan itu, akhir bulan April, PLN melakukan survey.
Hasil Survey Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan PLMTH di Kabupaten Deiyai kemudian diserahkan lrenius pada Dewie melalui lne. Pada saat RDP dengan Dirut PLN, Sofyan Basir, Dewie kemudian menyerahkan hasil survey tersebut.
Pada bulan Juli 2015, Dewie melalui lne sempat menanyakan mengenai dana pengawalan yang telah disanggupi lrenius. Namun lrenius menyampaikan dana belum siap.
Irenius juga sempat diminta untuk memperbaiki proposal yang diajukan sebelumnya pada Kementerian ESDM agar sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Energi Baru Terbarukan.
Pertemuan antara Dewie, lne dan lrenius sempat digelar di Plaza Senayan pada 28 September 2015. Ketika itu, Dewie meminta lrenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari nilai anggaran yang diajukan Kabupaten Deiyai. Irenius menyebut tengah mengupayakannya, bahkan pada beberapa waktu kemudian, lrenius menyebut ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan. Namun dengan syarat ada jaminan pengusaha tersebut jadi pelaksana pekerjaannya.
Lantaran proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di Kementerian, Dewie kemudian mengusahakan anggaran tersebut melalui mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar.
Pertemuan lanjutan kembali digelar pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah, Pondok lndah Mall. Pada pertemuan itu dihadiri oleh Dewie, Bambang, lne, lrenius serta pengusaha yang akan menyiapkan dana pengawalan, Setiyadi Jusuf. Ketika itu, akhirnya disepakati bahwa Dewie akan menerima dana pengawalan 7 persen dari anggaran yang diusulkan. Namun Dewie meminta separuh dari dana pengawalan atau sekitar Rp1,7 miliar diserahkan sebelum pengesahan APBN TA 2016 melalui lne.
Uang yang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar SGD177,700 itu kemudian diserahkan di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyerahan uang diawali penandatanganan pernyataan jaminan bahwa uang akan dikembalikan jika Setiyadi gagal jadi pelaksana pekerjaan.
Usai penyerahan uang, petugas KPK kemudian menangkap Dewie, Bambang, lne, lrenius dan Setiyadi.
Atas perbuatannya menerima suap, Dewie, Bambang dan lne didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.