Baleg DPR: Revisi UU KPK Masih Perlu Sosialisasi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih perlu sosialisasi lebih mendalam ke publik. Hal itu karena isu yang berkembang di masyarakat saat ini, revisi mengacu pada masalah di luar 4 poin utama revisi, yang sudah disepakati pemerintah dan DPR.
"Isu yang berkembang mengenai batas waktu (usia KPK), padahal itu tidak ada. Kami fokus pada 4 poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Firman menjelaskan, pihaknya sudah berupaya memanggil KPK untuk meminta sejumlah masukan. Namun, seperti diketahui, pimpinan KPK tidak menghadiri undangan itu.
"Tidak ada kewajiban DPR mengundang pelaksana undang-undang. Tapi, untuk membangun transparansi, kami mengundang. Dan kami sampaikan, KPK tidak hadir," tutur Firman.
Sementara itu, . Presiden beralasan, saat ini belum tepat waktunya melakukan revisi.