KY Segera Pilih Ketua Baru
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) akan melaksanakan pemilihan Ketua KY pada Jumat, 26 Februari 2016. Pemilihan ketua baru akan dilaksanakan, karena KY secara resmi telah memiliki tujuh komisioner untuk masa jabatan 2015-2020.
"Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengamanatkan Pimpinan KY dipilih dari dan oleh Anggota KY," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2016.
Ia menjelaskan tata cara pemilihan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY. Berdasarkan aturan tersebut, semua anggota KY berhak mencalonkan diri menjadi pimpinan melalui pemilihan yang dilakukan oleh anggota secara langsung, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
"Calon pimpinan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi-misi dan atau pesan dan harapan, sekaligus pernyataan kesediaan atau tidak bersedia untuk dipilih menjadi ketua dan wakil ketua," ujar Farid.
Ia menjelaskan, calon pimpinan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai pimpinan terpilih. Kemudian ditetapkan sebagai ketua atau wakil ketua KY dengan masa jabatan 2,5 tahun.Â
"Pimpinan sementara KY akan memimpin langsung rapat pencalonan dan pemilihan pimpinan tersebut," kata Farid.
Diketahui, Komisioner KY jilid II telah demisioner. Mereka adalah Suparman Marzuki, Abbas Said, Taufikurahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, Eman Suparman dan Imam Anshori Saleh.
Para komisioner ini telah digantikan dengan lima komisioner baru periode 2015-2020 yang telah dilantik Presiden. Komisioner baru yang menggantikan mereka adalah Farid Wajdi, Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Namun, tambahan lima komisioner ini masih belum memenuhi syarat undang-undang agar KY bisa menjadi ketua baru. Lalu, pada 12 Februari 2016, Presiden Joko Widodo melantik lagi dua Komisioner KY, yaitu Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari, sehingga pemilihan ketua KY baru bisa dilaksanakan. Saat ini, Maradaman Harahap ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua KY sementara. (ase)