Ketua DPR Minta Semua Orang Harus Setuju KPK Ada SP3
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditunda pembahasannya. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan penundaan itu karena ada substansi revisi yang belum tersampaikan pada publik dengan baik.
Menurut Ade, empat poin dalam revisi itu bermaksud baik. Salah satunya adalah poin mengenai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"SP3, siapapun orang, saya kira semua harus menyetujui itu. Karena melanggar HAM," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Mengenai kemungkinan adanya barter yang dilakukan dengan memanfaatkan SP3, Ade mengatakan hal itu tergantung dengan oknum.
"Jangan hanya karena kelakuan oknum, tanpa (SP3) itu juga ada kelakuan oknum, kemudian menabrak HAM. Saya tidak mau ada undang-undang yang melanggar HAM," ujar Ade.
Presiden Joko Widodo meminta agar ada waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan ini lebih lanjut. Ia memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat.
"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR. Khususnya dalam rencana revisi UU KPK, dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," tutur Jokowi. (ase)