Ketua DPR Minta Semua Orang Harus Setuju KPK Ada SP3

Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditunda pembahasannya. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan penundaan itu karena ada substansi revisi yang belum tersampaikan pada publik dengan baik.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

Menurut Ade, empat poin dalam revisi itu bermaksud baik. Salah satunya adalah poin mengenai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"SP3, siapapun orang, saya kira semua harus menyetujui itu. Karena melanggar HAM," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Jenguk Akom, Aburizal Bakrie: Mohon Doa Sahabat Semua

Mengenai kemungkinan adanya barter yang dilakukan dengan memanfaatkan SP3, Ade mengatakan hal itu tergantung dengan oknum.

"Jangan hanya karena kelakuan oknum, tanpa (SP3) itu juga ada kelakuan oknum, kemudian menabrak HAM. Saya tidak mau ada undang-undang yang melanggar HAM," ujar Ade.

Persetujuan Anggaran E-KTP di Ruangan Ade Komarudin

Presiden Joko Widodo meminta agar ada waktu yang tepat untuk melakukan pembahasan ini lebih lanjut. Ia memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat.

"Saya sangat menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR. Khususnya dalam rencana revisi UU KPK, dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK tersebut kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," tutur Jokowi. (ase)

Suasana cabang PMII kabupaten Jombang melakukan demo di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Berawal dari orasi yang dinilai provokatif

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019