Penghentian Perkara Novel Baswedan Hasil Diskusi Panjang
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Novel Baswedan dengan nomor surat B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan alasan penghentian kasus Novel Baswedan dilakukan karena kurangnya alat bukti dalam perkara ini.
"Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Agung, perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti," kata Noor Rachmad di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.
Kemudian, alasan kedua perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dihentikan, karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal ini sesuai Pasal 78 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tepat 19 Februari 2016, kasus ini berusia 12 tahun. Ada aturan di KUHP menyebut jika perkara dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun, bila perkara sudah berusia 12 tahun akan dihapus tuntutan pidananya," terangnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan kepada tersangka pencuri sarang burung walet, yang mengakibatkannya meninggal dunia tahun 2004 lalu. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (ase)