Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai SKPP Sudah Tepat
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id – Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus kliennya.
Menurut salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak bisa dipermainkan.
"Ini kemenangan semua pihak, bahwa criminal justice system tidak akan pernah berpotensi disalahgunakan," ujar Saor saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 22 Februari 2016.
Saor juga memuji kerja jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang dia nilai sudah meneliti dengan cermat berkas penyidikan Novel setelah dilimpahkan kepolisian. "Jaksa betul-betul meneliti secara cermat," ucapnya.
Menurut Saor, keputusan untuk menghentikan kasus ini sudah tepat, karena diatur dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), yang menyebutkan tiga syarat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Syarat itu adalah kurang cukup bukti, perbuatan yang disangkakan bukan tindak pidana, dan/atau demi kepentingan hukum.
"Hukum acara mengakui, kalau memang tidak ada bukti bisa, apalagi kedaluwarsa," kata Saor.
Hal ini membuatnya yakin bahwa keputusan ini bukan didasarkan adanya desakan masyarakat. Namun, mengikuti rekomendasi Ombudsman RI sebelumnya, yang menyebutkan adanya kesalahan administrasi dalam proses penyidikan kasus Novel di kepolisian.
"Publik bertanya dan mengkritisi kasus ini, jaksa tidak boleh memberhentikan kasus karena desakan masyarakat," tegas Saor.
Sebelumnya, , saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.
Dalam SKPP itu, kejaksaan menghentikan proses penuntutan perkara ini karena kurangnya alat bukti dan peristiwa hukum yang sudah kedaluwarsa. (ase)