Rencana Hukuman Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak
- REUTERS
VIVA.co.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk memberikan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdampak positif.
Penilaian itu ia dasarkan pada laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak Oktober 2015-Januari 2016, yang mencatat terjadi penurunan kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena sudah diumumkan rencana hukum kebiri," kata Yohana di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Namun demikian, Yohana tidak serta merta mempercayai laporan tersebut. Mereka ingin mengkaji temuan tersebut. "Apa betul ada penurunan," ujar Yohana.
Yohana menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam membahas rencana pemberian hukum kebiri bagi pelaku kejahtan seksual terhadap anak. Draf dari hukuman kebiri sendiri sudah selesai.
"Kita tidak bisa seenaknya kebiri orang, ada beberapa langkah yang kita tempuh. Sekarang draf sudah diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)," tuturnya.
Yohana mengakui ada banyak pro kontra terkait vonis hukuman kebiri. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan polemik hukum kebiri.
"Silakan tanyakan ke sana (Menko PMK). Nanti ibu Menteri PMK akan menjawab," kata Yohana. (ase)