Ketua DPR: Draf Revisi UU KPK Bisa Berubah Redaksional
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin, mengatakan, draf revisi Undang-Undang KPK masih bisa berubah, setelah dibahas Komisi III DPR RI.
"Draf itu bukan kesimpulan akhir, bisa saja ada perubahan redaksional termasuk substansi," kata Ade di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.
Namun, Ade memastikan, perubahan redaksional tersebut tidak akan keluar dari empat poin yang sudah disepakati pemerintah dan DPR selama ini. "Kalau tidak sesuai dengan empat itu tidak dilanjutkan," tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pada, Selasa 23 Februari 2016, DPR akan memutuskan revisi undang-undang ini dalam rapat Paripurna. Di mana, setiap fraksi akan menyampaikan pandangannya.
Sebelumnya Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan.
Rapat itu membahas polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).