Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Sekjen Kementerian PU

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjodjono, Senin, 22 Feberuari 2016.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. "Sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR, A. Hasanudin. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Abdul Khoir.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Terkait perkara ini, Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir disangka telah memberikan suap kepada anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Suap dimaksudkan agar perusahaannya mendapat proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun, penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

(mus)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022