Jokowi Teken Perpres Percepatan Kebijakan Satu Peta

Peta Indonesia tiga zona waktu
Sumber :

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan percepatan pembuatan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian skala 1:50.0000. Kebijakan itu dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 untuk mendorong penggunaan informasi spasial sehingga memudahkan peta pembangunan.

Promosi Wonderful Indonesia Kalahkan Malaysia Truly Asia

Percepatan pelaksanaan KSP diharapkan bisa menjadi acuan dan referensi tunggal perihal geospasial.  Karena, pemerintah hanya akan memiliki satu standar, satu basis data dan geoportal.

“Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut sebagaimana dikutip dari laman web Sekretariat Kabinet, Senin, 22 Februari 2016.

Prabowo Naikkan Gaji Guru di Awal Masa Jabatan, PSI: Langkah Awal Tingkatkan Kualitas Pendidikan

KSP akan menjadi acuan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) pada masing-masing sektor, pula sebagai acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.

Guna mempercepat pengadaan KSP ini maka ada 4 kegiatan yang diatur dalam perpres yaitu,

Penumpang Wanita KRL Commuter Panik, HP dan Dompet Kena Copet

a. Kompilasi data IGT yang dimiliki oleh kementerian dan lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT dan pemerintah daerah seluruh Indonesia

b. Integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap informasi geopasial dasar

c. Sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi

d. Penyusunan rekomendasi dan fasilitas penyelesaian permasalahan IGT

Oleh karena itu percepatan KSP akan dikoordinasikan oleh Tim Percepatan KSP yang terdiri dari menteri koordinator perekonomian sebagai ketua. Sementara anggotanya yaitu menteri PPN/Kepala Bappenas, mendagri, menkeu, men LHK, menteri agraria dan tata ruang/kepala Bappenas dan seskab.
   
Sementara keanggotaan Tim Pelaksana KSP yaitu, kepala Badan Informasi Geospasial sebagai ketua, wakil ketua I dan II adalah deputi bidang pengembangan regional dan otonomi daerah Kementerian PPN/Bappenas dan dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Anggota terdiri dari dirjen Kementerian Keuangan dan deputi bidang perekonomian Sekretariat Kabinet.

“Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geopasial,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres.

Peraturan Presiden mengenai Percepatan KSP mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya