Jokowi Mendadak Undang Pimpinan KPK ke Istana
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Istana Negara, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016. Undangan tersebut terkesan mendadak karena tidak ada dalam jadwal resmi.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku kehadiran mereka di Istana hanya untuk berkonsultasi dengan Presiden.
"Kami konsultasi dengan Presiden mengenai undang-undang tadi (UU KPK). Itu saja," kata Agus singkat, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Keberadaan pimpinan KPK itu hanya beberapa jam sebelum digelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Terkait apa hasil pertemuannya, Agus mengatakan Presiden Jokowi masih mempertimbangkan mengenai revisi UU KPK.
Isu revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang menjadi kontroversi di masyarakat. Sebab, dalam rencana perubahan itu, setidaknya ada empat poin yang dinilai sejumlah kalangan sebagai memperlemah.
Pertama adalah soal Dewan Pengawas KPK. Kedua, wewenang lembaga itu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, wewenang mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Dan keempat, pengaturan penyadapan KPK. (ase)