Revisi Undang-undang Bikin KPK Tak 'Berdaya'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah menyatakan siap mengundurkan diri, jika DPR dan Presiden tetap melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pernyataan Agus dinilai merupakan bentuk kesungguhan sekaligus ajakan pada semua pihak untuk bertindak secara nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi, pernyataan Pak Agus bahwa beliau akan mundur jika RUU yang melemahkan KPK itu nanti jadi disahkan adalah sebuah kesungguhan dan ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin, 22 Februari 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Priharsa menyebut, pihaknya telah membaca bahkan mempelajari draft usulan revisi UU KPK yang saat ini prosesnya masih berjalan di DPR. Hasilnya, KPK menilai bahwa usulan revisi tersebut justru melemahkan, jauh dari kata memperkuat.

Menurut Priharsa, saat ini diperlukan lebih dari hanya sekadar kata-kata dalam komitmen pemberantasan korupsi. Pernyataan Agus Rahardjo yang siap mundur jika revisi tetap dilakukan, diharapkan dapat mengajak semua pihak untuk bertindak secara konkret pula.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Saat ini dibutuhkan lebih dari sekadar komitmen dalam bentuk kata-kata jika memang bangsa ini sungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi," ujar Priharsa.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mundur sebagai ketua, apabila, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tetap dilakukan Presiden dan DPR.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri. Kalau revisi dilakukan, saya yang pertama mengajukan pengunduran diri," kata Agus Rahardjo, dalam diskusi  Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama Untuk Melawan Korupsi, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu 21 Februari 2016. Ia menanggapi pernyataan MUI yang ikut bersuara soal revisi UU KPK.

Agus menegaskan, pengunduran diri keempat komisioner KPK lainnya bisa terjadi, kalau revisi UU KPK tetap dilakukan. "Mudah-mudahan sikapnya sama," kata Agus.

Menurut Agus, melawan pelemahan KPK harus dilakukan. Karena, akan membuat komisi ini semakin tidak berdaya. "Dengan cara begitu langkah kita ke depan memperkuat pemberantasan korupsi bisa dilakukan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya