Pekan Depan, Jokowi Bakal Bersikap Soal Revisi UU KPK
- chirpstory.com
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengambil sikap terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pekan depan ini akan ada keputusan," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo, saat dihubungi, Minggu, 21 Februari 2016.
Seperti apa sikap Presiden Jokowi, Johan belum mau mengungkapkannya.
Akhir-akhir ini desakan agar Presiden Jokowi menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terus menguat.
Berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sudah menyatakan menolak.
Revisi UU KPK ini awalnya merupakan inisiatif pemerintah. Namun DPR mengambil alih sehingga menjadi inisiatif dewan dan menjadi program legislasi nasional prioritas pada 2015.
Ada empat poin yang menjadi kesepakatan revisi, yakni penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik independen, dan pembentukan Dewan Pengawas.
Namun belakangan, Presiden melalui juru bicaranya menyebutkan revisi itu melemahkan KPK. Sebab, poin-poin dalam draft seperti penyadapan dan penyitaan harus izin Dewan Pengawas dinilai sebagai bentuk pelemahan.
Sementara di DPR, Fraksi Gerindra, PKS dan Demokrat, sudah menyatakan menolak revisi ini.