Agus Rahardjo Diminta Mundur Jika Gagal Tolak Revisi UU KPK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia turut bersuara mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. MUI tak sependapat dengan langkah tersebut.
"MUI menolak revisi UU KPK. Jangan lagi otoritas KPK direduksi kembali," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Najamudin Ramli, dalam diskusi ‘Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi’, di Aula PP Muhammadiyah, Menteng Raya Nomor 62, Jakarta, Minggu, 21 Februari 2016.
Dia menyoroti keberadaaan Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU KPK tersebut. Dalam rancangan itu disebutkan, penyadapan dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas.
"Dewan Pengawas main mata dengan calon koruptor, tidak keluar-keluar izin itu," katanya.
Tinggal sekarang, lanjut dia, bagaimana KPK bekerja melawan pelemahan melalui revisi UU tersebut. Najamudin mengatakan, komando jihadnya ada di tangan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang turut hadir dalam diskusi itu.
"Komando jihadnya ada di tangan Pak Agus. Kalau Pak Agus tidak berani, letakkan jabatan saja. MUI ada di belakang Bapak," katanya.
Revisi UU KPK, masih menunggu paripurna DPR, yang sempat tertunda beberapa hari lalu. Empat hal yang direvisi, yakni penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik independent, dan Dewan Pengawas.