Soal Kantong Plastik Berbayar, Risma Tak Temukan Aturannya
- Januar Adi/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Meskipun telah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, atau Risma mengaku masih belum mengetahui dasar hukum kebijakan itu. Sebab, menurut dia, masih belum ada dasar hukum dari pemerintah pusat terkait kebijakan itu.
Oleh karena itu, rencananya Risma akan mempertimbangkan untuk membuat perda terkait hal itu. Sebab, selama ini pihak minimarket juga menanyakan masalah itu.
"Tujuannya untuk meyakinkan para pembelinya yang meminta kantong plastik," kata Risma seusai menghadiri teleconference dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam Gerakan Bersih Kantong Plastik, di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu 21 Februari 2016.
Tidak hanya itu, Risma juga mengaku tidak mengetahui proses dana pungutan itu kembali kepada masyarakat. Sebab, pihak minimarket pun rencananya akan menggunakan uang itu untuk mencetak kantong plastik kembali.
Menurutnya, seharusnya uang itu tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bentuknya pun bisa beragam, mulai dari pemberdayaan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Memang harus diputar terus uangnya agar bisa bermanfaat untuk masyarakat," tutur Risma.