Tiga Bupati Baru di Sulsel Masih Jadi Tersangka
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Dia terancam ditahan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap perusahan tambang di Sulawesi Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dijadwalkan berkas tersangka akan dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada pekan depan. Setelah berkasnya lengkap atau sudah P21.
"Pelimpahan berkas ini diserahkan ke Kejati Sulsel dan akan disidangkan di Kota Makassar. Di mana yang bersangkutan ini akan dilimpahkan dalam waktu dekat dari Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi, " ujar Frans Barung Mangera, Sabtu 20 Febuari 2016.
Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pada perusahaan tambang. Dia diancam dengan Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya itu, ada dua Bupati lainnya di Sulsel yang kembali menjabat, juga tersangkut kasus hukum, Bupati Maros, Hatta Rahman, dan Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid.
Hatta Rahman berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan dan diusut Mabes Polri. Sedangkan Syamsuddin Hamid terbelit kasus dugaan ijazah palsu yang tengah diselidiki Polda Sulsel. (one)