Satu Tersangka Lagi, Susul Mantan Bos Pertamina Foundation

Bareskrim saat menggeledah Pertamina Foundation
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Bareskrim Polri merilis satu lagi tersangka korupsi program "Penanaman 100 juta Pohon di Tanah Air". Sebelumnya, Bareskrim juga sudah menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation (PF), Nina Nurlina sebagai tersangka dalam kasus korupsi  dana Corporate Social Responsibility (CSR) ini.

Kondisi Krisis Migas, PHE Bukukan Keuntungan US$204 Juta

"Sementara masih dua. Itu si Akbar, dia kayaknya kordinator relawan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Bambang Waskito mengenai tersangka di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Februari 2016.

Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap Akbar sebenarnya lebih awal dilakukan. Namun polisi bisa mempublikasikannya baru-baru ini.

Pertamina Tambah Bantuan di Kampung Hijau Rp400 Juta

"Nanti kami lihat perkembangannya gimana, pemeriksaan yang kemarin kalau dikira cukup ya cukup, kalau dinilai kurang ya kita panggil lagi," katanya.

Sementara Nina diduga melakukan perkara tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan dana Corporate Social Responbility (CSR) PT Pertamina tahun 2012 hingga 2014. Dana tersebut sebenarnya ditujukan untuk program "Gerakan Menabung Pohon" yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.

Dua TBBM dalam Kondisi Darurat, Penyaluran BBM Tetap Terjaga

Saat itu Nina menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation. Pada 19 Maret 2012, dia meneken nota kesepahaman antara Pertamina dan Pertamina Foundation tentang "Program Gerakan Menabung Pohon" itu. Dalam nota kesepahaman diterakan bahwa Pertamina menyepakati menggelontorkan dana CSR Rp225 miliar untuk menanam 90 juta pohon lewat Pertamina Foundation. Hingga 2014, dana tersebut sudah dicairkan 75 persen.

Namun belakangan dana yang digelontorkan tersebut dinilai tak disalurkan dengan seharusnya.

Atas perbuatannya, Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

Yunita Alvera Manobi, Motor Perubahan di Distrik Klamono, Papua Barat

Yunita, Motor Perubahan di Distrik Klamono, Papua Barat

Pantang menyerah perjuangkan kesehatan ibu & anak di Papua Barat.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2016