KPK Dukung 'Deponeering' Kasus Abraham Samad dan Bambang
- ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung deponeering kasus yang menjerat dua orang mantan komisionernya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua mantan Pimpinan KPK itu saat ini tengah terjerat kasus berbeda di Kepolisian dan telah berstatus sebagai tersangka.
"Yang pasti kita dukung," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Jumat, 19 Februari 2016.
Meski demikian, Agus menyerahkan sepenuhnya pemberian deponeering itu kepada Jaksa Agung. Pasalnya, Jaksa Agung merupakan pihak yang mempunyai kewenangan untuk itu. Agus juga tidak menjelaskan apakah pihaknya telah diajak berdialog mengenai upaya pemberian deponeering tersebut.
"Itu kewenangan Kejagung."
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempertimbangkan akan memberikan deponering pada kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah Prasetyo itu sebenarnya berawal dari perintah Presiden Jokowi, agar semua kasus yang menyeret penyidik dan mantan pimpinan KPK segera diselesaikan.
Prasetyo kemudian mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan atas rencana deponering itu. Belakangan, sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan motif Prasetyo mengirimkan surat meminta pertimbangan soal deponering itu. Ia dianggap sedang melempar bola panas, karena sejumlah kalangan memang menyuarakan agar perkara Bambang dibekukan.
(mus)