KPAI: Kasus Saipul Jamil Bukti Homoseksual Ancaman Bagi Anak
Jumat, 19 Februari 2016 - 07:12 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja 17 tahun berinisial DS. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka.
"
Public figure
seharusnya memberikan teladan yang baik," kata Niam dalam keterangan pers yang diterima
VIVA.co.id
, Kamis, 18 Februari 2016. "Kasus SJ ini, jika benar, adalah bukti yang sangat nyata bahwa aktifitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia," ujar dia.
Untuk itu, menurut Niam, perlu ada langkah-langkah hukum memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban, dan menghukum pelaku agar ada efek jera. "Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," ucapnya.
KPAI lanjutnya, secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk pada UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebencian-kebencian meskipun hanya untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisifitas terhada aktifitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktifitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak. Perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama," tutupnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial DS yang berusia 17 tahun.
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha mengatakan penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan barang bukti. Meski begitu, Ari tak mau menjabarkan lebih lanjut barang bukti apa saja yang disita.
"Dasar penetapan karena alat bukti yang dimilki penyidik. Itu termasuk teknik penyidikan, barang bukti telah kita miliki," kata Kompol Ari di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 18 Januari 2016.
Saipul Jamil dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kasus SJ ini, jika benar, adalah bukti yang sangat nyata bahwa aktifitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia," ujar dia.