Revisi UU KPK Membuat Citra Jokowi Turun
- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id - Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hanya membuat citra Presiden Joko Widodo turun.
"Survei Indikator tunjukkan publik yang menolak revisi UU KPK 54 persen. Petisi penolakannya sudah hampir 60 ribu orang. Substansi faktanya (poin revisi) melemahkan. Hampir 90 persen hambat KPK," kata Emerson dalam diskusi Tolak Rencana Revisi UU KPK di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Ia melanjutkan tidak ada juga alasan yang mendesak dan masuk akal soal kenapa harus merevisi UU KPK. Apalagi naskah akademiknya juga tidak diungkapkan ke publik. Saat DPR ditanya apakah memang ada naskah akademiknya, mereka menjawab ada hanya enggan mengungkapkannya ke publik.
"Tidak pernah dipublish, siapa saja guru besar yang dilibatkan," kata Emerson.
Menurutnya, karena tidak alasan mendesak merevisi UU ini dan hanya menghambat kinerja KPK serta menurunkan citra Jokowi, ia menilai Jokowi harus menolak revisi UU ini. Cara menolaknya bisa dengan tidak mengirimkan wakil dari pemerintah saat pembahasan di DPR.
"Kita akan kampanyekan untuk jangan memilih partai politik yang mendukung revisi UU KPK saat pilkada. Kita akan pasang ini partainya dan ini ketua umumnya," ujar Emerson.
Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan diantaranya terkait penambahan mekanisme SP3 pada KPK, Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana ini menimbulkan pro kontra lantaran dianggap melemahkan KPK.