MA Dinilai Tak Perlu Pengawas Eksternal

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Terjeratnya Kasubdit Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memunculkan wacana membentuk badan pengawas eksternal MA.

Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LEIP), Arsil, menilai wacana tersebut sudah terlalu jauh.

"Tidak benar kalau dibilang MA tidak bisa ditembus pihak luar. Gampang banget tembus MA," kata Arsil saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 18 Februari 2016.

Ia mengatakan, sistem pengawasan terhadap MA sebenarnya sudah ada. Misalnya Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim dan Badan Pengawas (Bawas) MA yang mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan MA. Untuk anggaran, dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara.

"Kalau pengawasan pada pegawai MA sudah ada juga, kalau di tempat lain disebut Inspektoral Jenderal. Jadi kalau dibilang sistem pengawasan kurang, mau pengawasan kaya bagaimana lagi? Apalagi ini pegawai, nggak kebayang bagaimana pengawasan eksternal terhadap pekerjaan pegawai," kata Arsil.

Ia khawatir, pembentukan badan pengawas eksternal MA justru akan menimbulkan masalah baru ke depannya. Termasuk, jika nantinya KY mau dijadikan badan pengawas eksternal MA.

Sebelumnya, . Sementara pihak eksternal, dinilai tak bisa menjangkau reformasi birokrasi di MA.

"Selama ini itu (transparansi) cuma klaim MA saja. Tapi sejauh mana implikasinya ke publik, saya pikir belum terlalu kelihatan. Harus ada lembaga eksternal di luar MA yang bisa mengevaluasi sejauh mana kinerja MA," kata Erwin dalam sebuah diskusi, Rabu, 17 Februari 2016.

Jadi Tahanan KPK, Hakim PN Bengkulu Batal Naik Jabatan

Seperti diketahui, Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna tertangkap tangan KPK Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi Ichsan sebagai terdakwa. 

(mus)

Samarkan Suap, Pejabat MA Gunakan lstilah Tape
Logo Mahkamah Agung.

Putusan Template, Cara MA Pangkas Tumpukan Perkara

Format lama penanganan perkara banding di MA terlalu panjang

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2018