Tokoh Agama Tolak LGBT

Tokoh Agama menolak keberadaan LGBT. Kamis 18 Februari 2016
Sumber :
  • Ade Alfath/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Majelis agama yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), sepakat menolak keberadaan Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

Mereka pun menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap perkembangan dan upaya mengakui keberadaan LGBT.

Yusnar Yusuf, perwakilan MUI, dalam pertimbangannya mengatakan, aktivitas LGBT bertentangan dengan seluruh prinsip ajaran agama yang diakui Indonesia.

Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

"Semua agama hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan, tidak sejenis maupun biseksual (menyukai laki-laki dan perempuan)," ujar Yusnar dalam Jumpa Pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.

Di samping perspektif agama, lanjut Yusnar, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila, UUD '45 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Aktivitas LGBT meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial.

Ada Buku Dongeng Anak Berisi Pernikahan Sejenis

Untuk itu, majelis agama mendesak Pemerintah Indonesia melarang dan menghentikan segala aktivitas LGBT di Tanah Air.

"Termasuk, mewaspadai gerakan, atau intervensi pihak mana pun dengan dalih apapun, termasuk HAM dan demokrasi," ungkapnya.

Hal serupa juga dibenarkan Mpu Suhadi Sendjaja, yang mewakili Walubi. Menurutnya, agama Budha tidak membenarkan ajaran LGBT. Begitu pun Katolik dan Khonghucu yang tidak mengakui orientasi seksual sejenis. (asp)

Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022