Jaringan Pedagang Ginjal Berpusat di Singapura
- U-Report
VIVA.co.id – Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan perdagangan ginjal, diketahui jaringan ini sudah menjalankan operasinya sebelum 2008, dan berpusat di Singapura.
"Kalau pengakuan tersangka, sebelum 2008 dijual ke Singapura, jadi yang mau operasi dibawa ke Singapura, recipient dibawa ke Singapura, operasinya di Singapura," kata Umar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Februari 2016.
Menurut Umar, ginjal yang dijual ke 'Negeri Singa', nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
"Makanya ginjal itu paling mahal karena diambil dari orang masih hidup. Tapi kalau (organ) yang lain, diambil dari yang sudah meninggal. Di luar negeri mencapai Rp 3 miliar," ujarnya.
Namun, ia tidak bisa merinci jumlah korban yang sudah menjalani operasi transplantasi ginjal di Singapura, karena tersangka tidak menyebutkannya.
"Pengakuan tersangka lupa, yang jelas dia mengaku sebelum 2008 sudah menjual ke Singapura," katanya.
Menurut Umar, saat ini Polri masih fokus untuk mengembangkan kasus dengan mencari ada tidaknya anggota jaringan mereka di Indonesia.
"Kalau di luar ya tidak menutup kemungkinan kita kerjasama dengan polisi Singapura atau polisi di luar Singapura yang memungkinkan seperti itu. Tapi kita sekarang konsentrasi terlebih dahulu di dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, kasus perdagangan ginjal ini telah menyeret tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.