Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kerang Kepala Kambing

Konferensi pers penggagalan penyelundupan satwa langka, Jakarta (18/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kantor Pelayanan Bea Cukai tipe A Tanjung Priok dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan 4268 fosil satwa jenis kerang kepala kambing atau cassis cornuta berukuran besar yang akan diselundupkan ke Tiongkok.

Jaringan Taiwan-Nigeria Selundupkan Sabu dalam Ikan Asin

"Fosil kerang diamankan dari 1 kontainer berisi 388 koli berisi kerang tersebut. Setelah diteliti oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta diketahui bahwa spesies tersebut merupakan salah satu jenis satwa dilindungi di Indonesia" kata Kepala Kantor Bea Cukai tipe A Tanjung Priok, Fadjar Donny di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Modus yang digunakan dalam penyelundupan adalah menuliskan dokumen ekspor dengan informasi yang kurang spesifik. "Eksportir menggunakan nama perusahaan lain, PT YBS dan dalam dokumen ekspor yang itupun tidak lengkap hanya mencantumkan jenis barang berupa 'cangkang kerang' tanpa menjelaskan jenis detail dari barang tersebut," ujarnya menambahkan.

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Taiwan-Nigeria

Berangkat dari kecurigaan tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan investigasi. "Dan ternyata benar, barang tersebut merupakan fosil satwa dilindungi yang tidak boleh diekspor."

Sementara, Direktur Kriminal khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mudjiono menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban penyelundupan satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki satwa maupun flora langka dengan status ilegal agar menyerahkan ke pihak yang berwenang.

Sabu 5 Kg Disamarkan Kopi Diamankan di Bandara Bandung

"Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki satwa maupun tumbuhan langka yang dilindungi namun statusnya tanpa izin dengan sukarela menyerahkannya kepada BKSDA," ujarnya.

Nilai dari 4268 cangkang kerang kepala kambing yang akan diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar.

(mus)

Truk dilarang melintas di jalur mudik beberapa waktu lalu.

Polisi Amankan Dua Truk Bermuatan Daging Babi Hutan

Belum jelas akan dipasarkan di daerah mana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2016