Giliran Politikus PKB Diperiksa Kasus Suap Damayanti
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainudin, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 18 Februari 2016.
Musa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Musa akan diperiksa untuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Abdul Khoir. “Diperiksa sebagai saksi untuk AKH," kata Yuyuk.
Bersama dengan Musa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Tenaga Ahli pada Komisi V DPR, Suratin serta Direktur PT Putra Papua Mandiri, Rino Henock Setiawan.
Diketahui, Abdul Khoir diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada anggota DPR Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti. Suap dimaksudkan agar perusahaannya mendapat proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut. (ase)