Kantor Pembebasan Papua Berdiri, Ini Penjelasan Kapolda
Kamis, 18 Februari 2016 - 00:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id
- Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, penancapan papan nama sekretariat ULMWP (United Liberation Movement For Wets Papua) oleh sekelompok orang, memanfaatkan peresmian kantor sekertariat DAP (Dewan Adat Papua) setempat, yang saat itu sedang berlangsung.
Papan nama sekretariat ULMWP yang dikenal sebagai wadah pembebasan Papua Barat di Jalan Trikora Wamena Kabupaten Jayawijaya Papua, Selasa 15 Februari,
"Saat itu sedang ada peresmian kantor DAP, lantas sekelompok orang memancangkan papan ULMWP, jadi mereka mencoba memanfaatkan momen itu, namun Polisi langsung mencabut papan tersebut dan kini dijadikan barang bukti," ujar Irjen Paulus, Rabu 17 Febuari 2016.
Pencabutan papan itu dilakukan hanya beberapa saat setelah ditancapkan. "Papan itu langsung dicabut, karena ULMWP selama ini dikenal sebagai wadah perhimpunan kelompok yang berseberangan dengan NKRI," kata Kapolda.
Namun yang jelas kata Paulus, tidak ada pembukaan kantor ULMWP di Wamena. "Mereka hanya mencoba memanfaatkan momentum peresmian secretariat DAP, bukan membuka kantor pendukung Papua Merdeka," tegas dia.
Saat ini, lanjut Paulus, polisi sedang melakukan pencarian terhadap aktor intelektual pemancangan papan nama ULMWP. Menurut dia, ada dua orang yang diduga sebagai aktor kejadian tersebut, masing-masing berinisial MH dan EW. "Sedang dicari untuk dimintai klarifikasinya terkait penacapan nama ULMWP di kantor sekretarist DAP," kata Paulus.
Jika nantinya ditemukan unsur melawan hukum, maka keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Kalau dianggap punya potensi mengganggu keamanan tentu polisi akan memprosesnya, karena itulah tugas kami," terangnya.
Saat penurunan papan nama ULMWP, Selas 16 Febuari, kelompok masyarakat adat yang jumlahnya sekitar 60 orang dipimpin Amos Wetipo sempat menolak. Mereka meminta polisi tidak menurunkan papan nama tersebut.
Sementara itu salah seorang tokoh politik Papua Filep Karma mengklaim, belum mengetahui kronologis penancapan papan nama ULMWP. "Saya belum tahu secara pasti, baru hanya mendengarnya," kata Filep.
Meski demikian, Filep menyatakan, sekalipun papan itu ditancapkan belum tentu memiliki dampak yang sangat besar. "Apakah kalau papan itu ditancapkan, Papua akan langsung merdeka, kan tidak," ujar Filep yang selama belasan tahun mendekam di penjara karena kasus pengibaran bendera Bintang Kejora.
Pencabutan papan itu dilakukan hanya beberapa saat setelah ditancapkan. "Papan itu langsung dicabut, karena ULMWP selama ini dikenal sebagai wadah perhimpunan kelompok yang berseberangan dengan NKRI," kata Kapolda.
Namun yang jelas kata Paulus, tidak ada pembukaan kantor ULMWP di Wamena. "Mereka hanya mencoba memanfaatkan momentum peresmian secretariat DAP, bukan membuka kantor pendukung Papua Merdeka," tegas dia.
Saat ini, lanjut Paulus, polisi sedang melakukan pencarian terhadap aktor intelektual pemancangan papan nama ULMWP. Menurut dia, ada dua orang yang diduga sebagai aktor kejadian tersebut, masing-masing berinisial MH dan EW. "Sedang dicari untuk dimintai klarifikasinya terkait penacapan nama ULMWP di kantor sekretarist DAP," kata Paulus.
Jika nantinya ditemukan unsur melawan hukum, maka keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Kalau dianggap punya potensi mengganggu keamanan tentu polisi akan memprosesnya, karena itulah tugas kami," terangnya.
Saat penurunan papan nama ULMWP, Selas 16 Febuari, kelompok masyarakat adat yang jumlahnya sekitar 60 orang dipimpin Amos Wetipo sempat menolak. Mereka meminta polisi tidak menurunkan papan nama tersebut.
Sementara itu salah seorang tokoh politik Papua Filep Karma mengklaim, belum mengetahui kronologis penancapan papan nama ULMWP. "Saya belum tahu secara pasti, baru hanya mendengarnya," kata Filep.
Meski demikian, Filep menyatakan, sekalipun papan itu ditancapkan belum tentu memiliki dampak yang sangat besar. "Apakah kalau papan itu ditancapkan, Papua akan langsung merdeka, kan tidak," ujar Filep yang selama belasan tahun mendekam di penjara karena kasus pengibaran bendera Bintang Kejora.
Baca Juga :
PBB Tampik Telah Terima Laporan HAM Papua
Sementara Kemlu menyatakan sebagai pembohongan publik.
VIVA.co.id
3 Juni 2016
Baca Juga :