Politikus PAN Didakwa Terima Suap Rp1,4 Miliar dari Gatot
Rabu, 17 Februari 2016 - 23:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp1,41 Miliar.
Politikus PAN itu didakwa bersama-sama dengan Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Ajib Shah; Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Sigit Pramono Asri.
Baca Juga :
KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Sumut
Jaksa menuturkan awal mula perkara ini dimulai pada 1 Juli 2013 ketika Gatot menyampaikan Nota Pengantar Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Peripurna DPRD Provinsi Sumut.
Usai Rapat Paripurna DPRD tanggal 29 Juli 2013, Kamaluddin, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD, Randiman Tarigan, dan Kabiro Keuangan sekda, Baharuddin Siagian.
Pada pertemuan itu, Nurdin meminta agar Pimpinan DPRD menyetujui Ranperda. Atas hal tersebut, Kamaluddin meminta kompensasi yang disebut sebagai 'uang ketok' sebesar Rp1,55 Miliar untuk seluruh DPRD Provinsi Sumut. Permintaan tersebut disampaikan oleh Baharuddin kepada Gatot dan kemudian disetujui Gatot. Atas permintaan uang tersebut, Kamaluddin mendapat jatah sebesar Rp40 juta.
Permintaan 'uang ketok' itu kembali berulang pada tahun 2013, 2014 serta 2014. Total penerimaan uang oleh Kamaluddin sejak tahun 2012 itu berjumlah Rp1,410 Miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jaksa menuturkan awal mula perkara ini dimulai pada 1 Juli 2013 ketika Gatot menyampaikan Nota Pengantar Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam Rapat Peripurna DPRD Provinsi Sumut.