MA Heran Masih Ada Celah untuk Mafia Perkara

Juru Bicara MA Suhadi
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sarifuddin mengaku kaget karena ternyata masih ada celah yang bisa dimasuki oknum untuk disalahgunakan terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Kasubdit Pranata Perdata MA. Apalagi, celah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan putusan.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

"Kita kaget juga kok bisa masuk seperti itu. Kita punya badan pengawas, tenaga auditor, hakim tinggi pengawas sampai ke daerah. Lalu di tingkat pertama punya hakim pengawas bidang," kata Sarifuddin di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.

Ia mengklaim, sebelum ada kejadian yang menjerat Kasubdit Pranata Perdata, MA sudah mengalami kemajuan dari segi kesekretariatan dan kepaniteraan. Misalnya, selama lima tahun terakhir, tiga tahun berturut-berturut MA mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita dapat tata kelola pengelola keuangan yang terbaik dan lakukan realisasi anggaran yang tertinggi. Kita beri layanan prima di MA dan badan peradilan," ujarnya bangga.

Lalu dari segi kepaniteraan, ia menjelaskan saat putusan dijatuhkan, pada hari itu juga pihak terkait bisa melihat di website MA siapa pihak yang menang dan kalah. Sehingga dari sisi kepaniteraan, MA mengklaim sudah terbuka.

"Kasubdit Pranata Perdata itu hanya menerima kelengkapan perkara yang masuk dari pengadilan pengaju ke kapaniteraan. Lalu dibagi ke hakim. Jadi tidak ada urusan lagi (ke Kasubdit). Memanfaatkan celah ini yang jadi concern kita."

Sebelumnya, Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.

Dilepas KPK, MA Akan Rehabilitasi Nama Baik Ketua PN Medan

Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Selain menangkap tangan keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri.

(mus)

KPK Tangkap Hakim di Medan
Logo Mahkamah Agung.

OTT KPK, PN Jakarta Selatan Akui Ada Hakim yang Tak Masuk

PN Jakarta Selatan menunggu keterangan resmi KPK

img_title
VIVA.co.id
28 November 2018