Eks Bupati Kendal Dicecar Perkenalannya dengan Damayanti
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Mantan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengakui bahwa dia mengenal anggota DPR Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti yang sama-sama berasal dari PDI-P.
Menurut Widya, perkenalannya dengan Damayanti itu menjadi salah satu hal yang ditanyakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
"Ditanya kenalnya gimana, kapan, kronologisnya gimana. Itu saja," kata Widya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait peroyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016.
Widya menuturkan bahwa dia mengenal Damayanti pada saat dilakukan sosialisasi empat pilar di Kendal pada 29 November 2015. Biaya sosialiasi tersebut ditanggung oleh Damayanti. "Dari Mbak Yanti," ujar dia.
Widya menyatakan bahwa setelah sosialisasi tersebut dia tidak pernah berhubungan lebih lanjut dengan Damayanti. Dia juga mengaku tidak mengetahui mengenai aliran uang terkait dugaan suap yang diterima Damayanti. "Enggak ada. Tadi ditanya saja karena pernah sosialisasi di Kendal," ujar dia.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404,000 untuk 'mengurus' proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Diduga, suap diberikan kepada Damayanti secara bertahap melalui orang dekatnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. KPK kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam 13 Januari 2016.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti; Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.