Mantan Anak Buah OC Kaligis Divonis Dua Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada mantan anak buah pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis, Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Gary terbukti bersalah turut serta memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh. Yagari Bhastara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Gary bersama Kaligis, Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Istri Gatot, EvI Susanti dinilai telah terbukti memberikan suap kepada Ketua Hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5,000 dan US$15,000. Kepada Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$5,000 serta untuk Panitera PTUN, Syamsir Yusfan sebesar US$2,000.
Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
Permohonan gugatan itu ditangani Majelis Hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara Syamsir Yusfan adalah panitera.
Perbuatan Gary dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mus)