Istana Anggap Kewenangan SP3 KPK Membahayakan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, adanya keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) adalah hal yang membahayakan.
Mantan juru bicara KPK itu mengatakan, tidak adanya SP3 di KPK memiliki sejarah yang panjang. "Kalau SP3 itu dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di-SP3 ini bahaya karena ada kecenderungan untuk bisa 'diperjualbelikan'," kata Johan Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Johan mengakui, memang ada perkara yang membuat KPK tak bisa menyelidiki orang yang masih menjadi saksi atau tersangka lantaran sakit atau meninggal dunia. Untuk itu, KPK seharusnya memiliki SP3 hanya dengan dua alasan tersebut. Di luar alasan sakit keras dan meninggal, maka SP3 dicap sebagai cara untuk melemahkan KPK.
"Kalau SP3 dimaksudkan hanya kalau tersangkanya meninggal dunia, jadi tidak bicara soal bukti ya, tidak soal alat bukti, jadi kalau itu (bukti) yang dimaksud ya, memperlemah," katanya menambahkan.
Empat poin revisi yang disepakati kata dia memang sempat dibicarakan dengan pimpinan KPK sebelumnya. Namun tidak dalam konteks memperlemah lembaga itu. Adanya SP3 yang disinggung hanya menyangkut tersangka yang tutup usia.
Johan memastikan, Presiden Joko Widodo selalu memperhatikan respons publik terkait revisi UU KPK ini. "Dia (Jokowi) di Amerika pun itu concern sehingga memerintahkan kepada saya untuk menyampaikan itu," katanya.
Presiden Joko Widodo sendiri saat ini sedang berada di San Fransisco setelah bertolak dari California, Amerika Serikat menghadiri KTT US-ASEAN. Rencananya besok, Kamis 18 Februari, Presiden akan kembali ke Tanah Air dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat pagi, 19 Februari 2016.
(mus)