Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Satwa Langka

Barang bukti perdagangan satwa langka di Bojonggede, Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil meringkus seorang tersangka penjual hewan satwa yang dilindungi.

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, tersangka berinisial MZ dicokok pada 8 Februari 2016. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci menganai lokasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan adanya penjualan satwa langka yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang di sampaikan kepada polisi.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

"Setelah penelusuran, ditemukan MZ yang kedapatan memperniagakan satwa yang dilindungi milik tersangka MZ," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2016.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat apabila ada warga yang melakukan tindakan kejahatan tersebut. "Kami juga sekaligus menyampaikan agar masyarakat terus menginfokan kami jika terjadi pelanggaran lainnya."

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

Tersangka MZ langsung ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf A JO Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 ekor Elang Bondol Hitam, 13 anakan Burung Merak, 1 ekor anakan Burung Madu, 1 ekor Biturong, 1 ekor Lutung Hitam, dan 3 ekor Ular Sanca Bondo.

(mus)

Bea Cukai Soekarno Hatta serahkan tersangka kasus penyelundupan satwa langka

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024