Pemenang Pilkada Dilantik, KPU-Bawaslu Jatim Dibelit Korupsi
Rabu, 17 Februari 2016 - 11:51 WIB
Sumber :
- Antara/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id - Sebanyak 19 pasangan kepala daerah baru di Jawa Timur hasil Pilkada Serentak dilantik di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu, 17 Februari 2016. Suasana bahagia tentu terpancar di acara pelantikan itu.
Namun, di luar suasana gembira itu, lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, kini tengah dibelit kasus dugaan korupsi.
Baca Juga :
DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu
Kasus Bawaslu Jatim terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi setempat senilai Rp143 miliar untuk biaya pengawasan Pemilihan Gubernur Jatim 2013. Diusut Polda Jatim sejak tahun 2014, penyidik menemukan penyelewengan uang hibah Rp5,6 miliar. Sebanyak 10 orang jadi tersangka dalam kasus itu.
Karena alasan khawatir gaduh pilkada serentak, penyidikan tiga tersangka dari komisioner Bawaslu Jatim, Sufyanto, Andreas Pardede, dan Sri Sugeng Pudjiatmiko, tertunda. Polda menjanjikan penyidikan ketiganya dituntaskan setelah pilkada serentak.
Kini, proses hukum tiga komisioner itu sudah masuk tahap pemberkasan, lebih lamban dari tujuh tersangka lain yang sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Berkas untuk tiga tersangka dari komisioner Bawaslu Jatim belum kami terima dari Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada VIVA.co.id, Rabu, 17 Februari 2016.
Proyek Fiktif
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, juga membenarkan soal belum diserahkannya berkas tersangka tiga komisioner Bawasl Jatim ke Kejaksaan. "Belum. Kalau sudah nanti saya berita tahu," ujarnya.
Kasus kedua menggoyang KPU Jatim. Diusut Kejaksaan Negeri Surabaya sejak Januari 2016, kasus terkait dugaan proyek fiktif cetak sebagian logistik Pilpres 2014. Modusnya, oknum pejabat KPU Jatim membuat pengadaan fiktif barang untuk mencairkan dana APBN 2014 untuk kepentingan pribadi.
Setelah pengajuan proyek dilakukan, oknum itu lalu mentrasfer uang ke lima perusahaan percetakan. Setelah itu, uang negara ditransfer ulang ke rekening oknum KPU Jatim. Total uang yang diselewengkan sekitar Rp7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menuturkan bahwa kasus di KPU Jatim sudah tahap penyidikan. Penyidik tinggal mencari alat bukti tambahan untuk mencari tersangkanya. "Belum ada tersangkanya. Masih menunggu keterangan perusahaan rekanan," ujarnya.
Dia mengaku sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus KPU Jatim. Tetapi dia tak menyebutkan identitas si calon tersangka. Didik hanya menjelaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) APBN 2014 yang mengucur ke KPU Jatim ialah sekretaris. "KPA-nya Sekretaris KPU," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kini, proses hukum tiga komisioner itu sudah masuk tahap pemberkasan, lebih lamban dari tujuh tersangka lain yang sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Berkas untuk tiga tersangka dari komisioner Bawaslu Jatim belum kami terima dari Polda," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada VIVA.co.id, Rabu, 17 Februari 2016.