Kasus Suap Damayanti, KPK Periksa Mantan Bupati Kendal
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, Rabu, 17 Februari 2016. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Widya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan anggota DPR Komisi V yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk, Rabu, 17 Februari 2016.
Bersama dengan Widya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya bernama Mohamad Hilmi. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Damayanti.
Widya dan Hilmi diketahui merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2015-2020. Namun keduanya tak terpilih karena kalah dari pasangan Mirna Annisa dan Masrur Masykur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404,000 untuk 'mengurus' proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Diduga, suap diberikan kepada Damayanti secara bertahap melalui orang dekatnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. KPK kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam 13 Januari 2016.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti; Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)