Buron Kejaksaan Ditangkap gara-gara Sinyal
Rabu, 17 Februari 2016 - 10:44 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Helfina Andriadi binti Sohir, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), ditangkap di Bali. Helfina buron sejak tahun 2014. Dia ditangkap tim gabungan Kejagung, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Emmanuel Zebua, menjelaskan bahwa Helfina terjerat kasus korupsi dan sudah divonis dua tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp167.747.600 atau lebih Rp167 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Dia kita tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sesetan, Denpasar," kata Emmanuel kepada wartawan pada Selasa malam, 16 Februari 2016.
Kasus yang menjerat Helfina, kata Emmanuel, terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "Dia divonis dan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan dilakukan pencarian dan penangkapan," ujarnya.
Posisi Helfina diketahui melalui penyadapan penelusuran lewat telepon selulernya. Begitu terdeteksi pada titik yang sudah dituju, petugas langsung ke melakukan penggerebekan di sebuah kamar indekos di Denpasar.
Berdasarkan keterangan polisi, Helfina sudah berada di Bali sejak sepuluh bulan lalu. Dia tinggal kamar indekos bersama suaminya. Dia bekerja berjualan sandal sehari-hari selama bermukim di Denpasar.
Baca Juga :
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan
Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.
VIVA.co.id
23 November 2024
Baca Juga :