Buron Kejaksaan Ditangkap gara-gara Sinyal

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Helfina Andriadi binti Sohir, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), ditangkap di Bali. Helfina buron sejak tahun 2014. Dia ditangkap tim gabungan Kejagung, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara
 
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Emmanuel Zebua, menjelaskan bahwa Helfina terjerat kasus korupsi dan sudah divonis dua tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp167.747.600 atau lebih Rp167 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mengapa Korupsi Sulit Hilang di Indonesia?
 
"Dia kita tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sesetan, Denpasar," kata Emmanuel kepada wartawan pada Selasa malam, 16 Februari 2016.
Menghadapi Korupsi: Dampak dan Pelajaran dari Kasus Tom Lembong
 
Kasus yang menjerat Helfina, kata Emmanuel, terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "Dia divonis dan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan dilakukan pencarian dan penangkapan," ujarnya.
 
Posisi Helfina diketahui melalui penyadapan penelusuran lewat telepon selulernya. Begitu terdeteksi pada titik yang sudah dituju, petugas langsung ke melakukan penggerebekan di sebuah kamar indekos di Denpasar.
 
Berdasarkan keterangan polisi, Helfina sudah berada di Bali sejak sepuluh bulan lalu. Dia tinggal kamar indekos bersama suaminya. Dia bekerja berjualan sandal sehari-hari selama bermukim di Denpasar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya