Hari Ini, Gatot Pujo dan lstri Jalani Sidang Tuntutan

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.

Pasangan suami istri itu didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni diduga memberi suap pada eks Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, serta diduga memberi suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK meyakini, baik Gatot maupun Evy telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam surat dakwaan. Hal tersebut didukung juga dengan pernyataan Gatot dan Evy yang mengakui perbuatannya.

"Yakin dong, terdakwanya aja ngaku," kata Jaksa KPK, Irene Putrie melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Selain itu, Irene juga mengatakan, bahwa para pihak yang disebut menerima suap dalam dakwaan Gatot dan Evy, telah terbukti dan telah diputus bersalah oleh pengadilan dalam persidangan yang berbeda.

Gatot dan Evy didakwa secara bersama-sama dalam dua dakwaan berbeda. Pada dakwaan pertama, pasangan suami istri itu didakwa telah memberikan suap puluhan ribu dolar kepada Hakim serta Panitera PTUN Medan.

Uang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara pada dakwaan kedua, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan suap Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekretaris Jenderal dan juga anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Forum ALB, Ketum Kadin Anindya Bakrie Beberkan Potensi Bisnis Program MBG hingga 3 Juta Rumah bagi Pengusaha

Uang diberikan agar Rio Capella menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah. Yakni guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

(mus)

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Gatot Pujo dan lstri Jalani Sidang Vonis

Jaksa menuntut agar Gatot dipidana penjara selama 4,5 tahun.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016