Penahanan Terduga Teroris Diusulkan Diperpanjang

Densus 88 saat akan melakukan aksi penangkapan teroris
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Kusnandar

VIVA.co.id - Pemerintah sedang mengkaji dan merevisi draf Undang-undang (UU) Terorisme. Hal ini bertujuan, agar penindakan dan pencegahan terhadap kelompok teroris dapat diantisipasi lebih dini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, salah satu isi draf revisi UU Terorisme tersebut, ialah masa penahanan bagi terduga teroris yang berhasil diamankan oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Menurutnya, dalam aturan sebelumnya masa penahanan hanya 7 X 24 jam dinilai sangat singkat untuk melakukan pemeriksaan kepada terduga teroris, yang berhasil diamankan tersebut.

"Memang sangat singkat itu. Karena, mendalami mereka yang terlibat jaringan ini kan perlu ada waktu, apalagi kalau misalnya tempatnya sulit. Hitungannya mulai dilakukan penangkapan sudah 7 X 24 jam," kata Agus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 16 Februari 2016.

Karena itu, kata Agus, dalam revisi UU Terorisme tersebut terkait masa penahanan yang sedang diusulkan selama 30 hari akan lebih efektif dalam melakukan pemeriksaan kepada terduga teroris yang ditangkap.

"Kalau bisa 30 hari, paling tidak untuk proses penangkapan dan proses pendahuluan. Mudah-mudahan kita lihat setelah ada regulasinya," katanya. (asp)

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka