Kurir Damayanti Ajukan Justice Collaborator pada KPK
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Salah seorang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dessy A Edwin, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Pengajuan JC tersebut telah resmi dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mbak Dessy sudah ajukan JC, sudah dilayangkan hari ini," kata pengacara Dessy, Hendra Heriansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.
Menurut Hendra, JC tersebut diajukan lantaran Dessy merasa bahwa ia bukan pelaku utama dalam perkara ini. Dessy juga menyatakan kesiapannya untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dia punya itikad baik, mau mengembalikan uang yang bukan uang negara. Dia mau membantu KPK mengungkap ini hingga tuntas," ujar Hendra.
Kendati demikian, Hendra enggan berkomentar saat disinggung mengenai hal yang akan diungkap oleh Dessy dari keterangannya sebagai JC. Dia hanya meyakini bahwa JC yang diajukan itu dapat membantu Dessy dalam menghadapi proses hukumnya.
"Ini bisa membantu mbak Dessy dalam proses penyidikan, penuntutan dan nanti di Lapas. Bisa dapat remisi dia nanti," ungkap dia.
Terkait tersangka lain dalam kasus ini yang juga merupakan kliennya yakni Julia Prasetyarini, Hendra menyebut bahwa Julia belum ada niat untuk mengajukan diri sebagai JC.
Dessy dan Julia merupakan pihak-pihak yang turut ditangkap tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2015 lalu. Saat penangkapan itu, KPK juga mensita uang sebesar SGD 33.000 Dolar dari tangan Dessy dan Julia. KPK meyakini uang dari Abdul itu selanjutnya akan diberikan Dessy ke Damayanti.
Uang tersebut diketahui berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pemberiannya terkait 'pengamanan' proyek jalan milik Kementerian PUPR agar dapat dikerjakan perusahaan Abdul Khoir.