Korban Tak Sudi Kasus Novel Baswedan Dihentikan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Korban kekerasan Novel Baswedan, anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi kantor Kejaksaan Agung. Mereka langsung disambut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di ruang pertemuan.Â
Pada pertemuan ini, para korban yang terdiri dari Doni Yeprizal, Rusli Aliansyah, Irwansyah Siregar, dan Dedi Nuryadi bersama kuasa hukumnya Yuliswan meminta agar kasus Novel Baswedan tetap dilanjutkan ke meja persidangan. Mereka tak terima kasus ini deponering atau dikesampingkan untuk kepentingan umum.
Salah satu korban, Irwansyah Siregar yang sempat merasakan ‘kekejaman’ sang penyidik mengaku tak terima jika kasus Novel Baswedan tak dilanjutkan. Ia sempat diperlakukan tidak manusiawi saat digiring ke kantor Polres Kota Bengkulu. Saat itu, ia sempat disetrum dan hanya diperbolehkan menggunakan celana dalam saja.
"Kami setelah disetrum ditanya lagi, dibawa ke pantai panjang, ditutup terpal di mobil, begitu sampai pantai panjang saya ditembak," ceritanya.
Atas dasar itu, Irwansyah meminta Jaksa Agung HM Prasetyo agar melanjutkan kasus ini, agar mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.
"Kami memohon keadilan supaya kasus Novel tetap dilanjutkan dan dipersidangkan, harus disidangkan. Penyiksaan yang dilakukan oleh Novel hingga teman kami meninggal satu orang. Dia sudah membuat kesalahan dimata hukum, siapapun yang bersalah harus dihukum," katanya.
Hal serupa juga dilontarkan korban lainnya, yang bernama Rusli Aliansyah. "Kami sudah berjuang satu minggu untuk mendapatkan keadilan. Kemana lagi kami mau mengadu, kami mau menuntut keadilan," ujarnya.
Sekedar informasi, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Novel diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang. Tindakan ini dilakukannya terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004.Â